6 Jenazah FPI Tersangka, Said Didu Ngamuk Bikin Polisi Terpojok

04 Maret 2021 18:18

GenPI.co - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu singgung enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Said Didu lantas mempertanyakan cara menahan, mengadili, dan menghukum kepada jenazah FPI itu.

BACA JUGA: Mendadak Petinggi NU Bongkar UU Cipta Kerja, Mengejutkan

Tidak hanya itu, Said Didu juga mempertanyakan bagaimana cara menghukum mati jenazah jika tersangka tersebut dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman mati.

“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum,” kata Said Didu dalam pernyataannya, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut, Said Didu juga mempertanyakan hukuman apa yang akan diterapkan pada tersangka yang telah wafat.

“Dan bentuk bentuk hukuman kepada jenazah yang dijadikan tersangka?,” jelas Said Didu.

Tidak hanya itu, Said Didu juga mempertanyakan bagaimana cara mengadili dan memenjarakan jenazah jika divonis bersalah. Bahkan dia mempertanyakan bagaimana caranya menghukum mati jenazah.

“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan bersalah bagaimana dan dimana penjaranya. Kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati jenazah?,” tambahnya.

Lantas Said Didu mempertanyakan jika jenazah benar-benar menjadi tersangka.

“Pertanyaan akal sehat. Bagaimana cara periksanya dan bagaimana mereka dihadirkan dipersidangnya?,” tanya Said ditu.

Dia juga, mempertanyakan di mana jenazah enam FPI itu akan dipenjarakan serta bagaimana cara menjatuhkan hukuman mati kepada jenazah tersebut.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan enam laskar FPI yang mati ditembaki polisi dalam bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Keenam almarhum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan penyerangan terhadap polisi enam laskar tersebut walaupun kini sudah tewas.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," terang kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA: Moeldoko Kandidat Ketum Demokrat Terkuat, Ada Ibas Juga

Akan tetapi, menurut Andi, penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co