GenPI.co - Pegiat media sosial Denny Siregar mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah jauh dipelintir, bahkan sampai memasuki ranah agama.
Padahal, peraturan itu berbicara tentang investasi, bukan legalisasi minuman keras (miras).
BACA JUGA: Sentilan Rocky Gerung Soal PP Miras yang Dicabut Jokowi
“Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bilang kalau masalah izin usaha miras sudah ada sejak lama. Bahkan, sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 1931,” katanya dalam video di kanal YouTube CokroTV, Rabu (3/3).
Denny memaparkan bahwa ada lebih dari 100 buah perizinan untuk minuman beralkohol di Indonesia dan tersebar di 13 provinsi.
“Indonesia termasuk liberal dalam masalah ini, apalagi kita punya ratusan suku yang masing-masing punya adat dan istiadat berbeda, termasuk dengan menggelar upacara adat dengan miras sebagai penghangat acara,” ujarnya.
Menurutnya, miras lebih baik diproduksi dengan aturan, bukannya dilarang. Pasalnya, larangan itu akan membuat banyak orang memproduksi miras oplosan dan dijual secara gelap.
“Itu tujuannya Jokowi membuat Perpres tentang investasi, yang juga mencangkup investasi asing ke minuman keras. Tapi, khusus di daerah tertentu yang memang punya adat istiadat untuk itu,” jelasnya.
Denny menilai bahwa permasalah Perpres 10/2021 itu berada pada komunikasi pemerintah Presiden Jokowi yang buruk.
Seharusnya, pemerintah paham bahwa kata miras akan membuat isu dalam peraturan tersebut menjadi lebih sensitif.
BACA JUGA: Mendadak Petinggi NU Bongkar UU Cipta Kerja, Mengejutkan
“Jadi, perlu buat tim untuk melakukan lobi-lobi, terutama ke NU dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam yang besar di Indonesia. Lobi ini penting agar maksud dan tujuan Perpres jadi jelas. Kalau perlu, undang juga perwakilan daerah yang produksi miras lokal,” paparnya.
Dari lobi itu, akan muncul kesepakatan bersama, seperti pembatasan peredaran miras ke provinsi tertentu atau produksi dilakukan khusus untuk ekspor.
“Kalau sudah ada penjelasan dan pemahaman bersama, tentu tidak akan ada pelintiran seperti itu. Jokowi itu ingin memperluas investasi, bukan melegalkan miras,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Ancaman Nyata Virus Corona B117-UK, Kemenkes Langsung...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News