GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mau Balik ke Partai Demokrat Jika...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penanganan perkara ini terkendala terkait dengan besaran kerugian keuangan negara.
"Kalau untuk saksi-saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di BAP," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3).
Menanggapi hal itu, Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai alasan Alex tersebut hanya omong kosong.
"Lima tahun mengapa tidak dikerjakan? Kalau dikerjakan, sudah pasti selesai," ujarnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Puncaki Survei, Komentar Ferdinand Sungguh Menohok
Ferdinand menduga KPK memang sengaja mau menutup kasus ini agar tidak disidangkan.
"Itulah mengapa saya usulkan KPK dibubarkan saja," tegasnya.
Diketahui RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015.
Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News