GenPI.co - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud memberikan komentar terkait Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanganan Modal yang mengatur industri minuman keras.
Menurutnya, gubernur wilayah lain di luar empat provinsi (Bali, NTT, Sulut, Papua) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, juga berpeluang mengajukan izin investasi industri miras di wilayahnya.
BACA JUGA: Aktor Penjual Partai Demokrat Akhirnya Terungkap, Ini Dia...
"Tidak usah diandai-andai, wong kalau gubernurnya ingin saja, itu sudah jadi. Kan, sudah terbuka izinnya dari daftar negatif investasi menjadi dibolehkan. Jadi, mudah saja meski bukan di empat wilayah itu," kata Marsudi Syuhud dalam YouTube TvOne, Senin (1/3).
Kendati demikian, Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian menolak Perpres ini.
"Sejak 2013 sudah kami sampaikan, sekarang juga kami sampaikan, tetapi itu tidak didengarkan. Saya yakin pengambil kebijakan mengerti dan paham tentang sikap-sikap ini," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyatakan PBNU akan terus menyampaikan sikap ini kepada pengambil kebijakan.
BACA JUGA: Rezeki Ajaib 4 Zodiak Bikin Tak Percaya, Siap-Siap Kaya Mendadak
Manfaat ekonomi yang dijadikan dasar pemerintah tidak sebesar mudaratnya kepada umat.
"Nanti kalau masyarakat sudah mabuk semua, akan terasa dampaknya. Sekarang saja polisi pada bingung menegakkan hukumnya ketika mereka ngumpet-ngumpet minum minuman keras. Miras ini sumber dari kejahatan-kejahatan lainnya," tegasnya.
PBNU juga mempersoalkan masalah perdagangan eceran miras atau alkohol yang diatur dalam jaringan distribusi. Ini menunjukkan bahwa pedagang kaki lima boleh menjual miras jika tempatnya khusus.
"Ini saya ajak membayangkan, tangan kanannya bawa ember jual barang halal ada air mineral, soft drink. Karena ini yang penting tempatnya beda, maka tangan kirinya bisa bawa ember isinya miras. itu kira-kira apa yang akan terjadi nantinya?" ungkap Marsudi Syuhud.
Hal itu juga memicu keprihatinan banyak kalangan. Bukan hanya kiai-kiai di Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi para kiai dan ustaz NU di berbagai wilayah Indonesia.
"Semua kiai di MUI, di pojokkan mana saja, di kampung terpencil mana pun, kalau ditanya soal miras, ya jawabannya tetap sama (menolak)," ujar Marsudi Syuhud.
Namun, melihat banyaknya penentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres kontroversi ini.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi di Jakarta, Selasa (2/3)
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain. Serta masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Jokowi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News