Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget

27 Februari 2021 17:10

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan merespons kabar adanya pihak yang ingin melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polisi terkait kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun menilai harus ada rasa keadilan dalam penegakan hukum. Akan tetapi, tidak mudah untuk memproses seorang Presiden atau kepala negara.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan Prabowo Subianto, Kaget

"Karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa. Saya paham bahwa aspirasi sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi juga diproses, karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere," kata Refly Harun, Jumat (26/2).

Menurutnya, aksi Jokowi di NTT sudah melanggar protokol kesehatan lantaran mengumpulkan massa, melemparkan bingkisan, dan keluar lewat atap mobil sehingga tercipta antusiasme.

"Dua UU ancamannya hukumannya hanya ringan saja, satu tahun. Tapi Pasal Penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq itu ancaman hukumannya 6 tahun, karena 6 tahun tentu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan," bebernya.

BACA JUGA: Ajaib! Rutin Minum Air Rebusan Pare Khasiatnya Sangat Mujarab

Refly lantas membahas soal kerumunan Habib Rizieq dan Jokowi yang dinilai kurang lebih sama. Oleh sebab itu, banyak pihak yang menuntut Jokowi juga dipolisikan.

"Lalu barangkali imajinasinya ditangkap pula, ditahan pula selama 20 hari plus perpanjangan waktu 40 hari, sambil menunggu pengadilan. Apakah bisa seorang Presiden di begitukan?" tanya Refly Harun.

Refly juga menjelaskan tentang pasal 7a UUD 1945 yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu bisa diberhentikan, jika melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pelanggaran hukum yang dimaksud berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.

"Kalau kita bicara tindak pidana berat lainnya, maka kita bicara tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun lebih. Maka dia bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat," jelasnya.

Refly pun mengatakan, jika Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dalam kasusnya. Itu berarti sama saja dengan Jokowi,

"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat." ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi atau the trial of impeachment.

Akan tetapi, Refly Harun mengingatkan, publik tidak boleh lupa bahwa perkara ini bukan tingkat polisi, melainkan tingkat politisi.

"Dasarnya adalah bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan," pungkas Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co