Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Cacat Hukum

26 Februari 2021 11:38

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. 

Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu 24 Februari 2021.

BACA JUGA: NasDem Siap Gelar Konvensi Capres 2024, Nih Persyaratannya

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR. Sofyan Sitompul.

Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam? 

Pengamat Hukum Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana. 

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
 
Yaitu, kata Henny, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Henny di Jakarta, Kamis (25/2). 

Terkait hal itu, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada serentak cacat hukum. 

Henny menambahkan, putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya.

“Pada Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara,” tambah Henny.

BACA JUGA: Moeldoko Ogah Bicara Partai Demokrat

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. 

Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co