Mendadak Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ini, Ngeri-Ngeri Sedap

26 Februari 2021 09:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram terkait penggunaan senjata api setelah anggota polisi menembak tiga orang sampai tewas di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

BACA JUGA: Mendadak Rizal Ramli Bongkar Fakta Jokowi, Pasti Terkejut

"Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/2)

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Listyo menegaskan bahwa Bripka CS dipecat secara tidak hormat dan diproses secara pidana.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," bunyi salah satu poin Surat Telegram.

BACA JUGA: Takdir 4 Zodiak Bikin Melongo, Mulai Besok Rezekinya Gila-gilaan

Listyo juga menekankan bahwa sinergitas antara TNI-Polri harus terus ditingkatkan. 

"Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan," jelas isi Surat Telegram tersebut.

Selain itu, Kapolri juga mengintruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat, yakni hanya untuk polisi tidak bermasalah.

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," jelasnya.

"Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan," lanjutnya.

Poin terakhir, Listyo meminta setiap kesatuan wilayah aktif melapor jika ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," jelas isi Surat Telegram Kapolri.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co