GenPI.co - Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 menjadi pintu gerbang baru untuk melibas travel umrah nakal yang merugikan jemaah.
PP terbaru itu mengatur tentang rekening penampungan biaya perjalanan umrah.
BACA JUGA: Menag Yaqut Memang Top, Arab Saudi Didikte Bahkan Diberi Deadline
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut, beleid itu akan membuat pihak travel membuat rekening khusus untuk menampung biaya umrah.
"Ini penting, ya. Sebab, akan ada pemisahan setoran dana jemaah umrah dan dana di luar kegiatan umrah," kata Mustolih dalam keterangan resmi, Selasa (23/2).
Mustolih mengapresiasi langkah strategis pemerintah tersebut. PP ini pun digadang-gadang mampu melindungi jemaah dari oknum travel umrah nakal yang beberapa tahun lalu ramai dibicarakan.
Diketahui, ratusan ribu calon jemaah umrah dari berbagai daerah gagal berangkat lantaran biaya yang telah dilunasi justru dipakai foya-foya oleh pemilik travel.
"Bahkan, biaya yang sudah lunas tidak dapat ditarik karena sudah digunakan untuk kepentingan diluar umroh," katanya.
BACA JUGA: Tiba-tiba Cendekiawan NU Sentil Yahya Waloni dan UAS, Tajam!
Dengan diwajibkannya pembuatan rekening khusus, aliran dana masuk dan keluar akan lebih terpantau.
Selain itu, iklim sektor wisata religi ini pun menjadi transparan dan semakin kompetitif satu sama lain.
BACA JUGA: Kemenag Meradang, MUI Langsung Disemprot! Ternyata Karena ini
Adapun, pemisahan rekening tersebut akan dilakukan di bank syariah yang telah ditunjuk sebagai bank penerima setoran.
Meskipun demikian, rekening tersebut masih dikelola oleh masing-masing travel tanpa campur tangan pemerintah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News