Politikus PSI Blak-blakan Bongkar Fakta Refly Harun, Bikin Kaget

23 Februari 2021 09:20

GenPI.co - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid blak-blakan menyentil Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang mengkritik UU ITE.

Dia menilai, seharusnya sebagai pakar hukum tata negara, Refly Harun semestinya taat hukum.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Mendadak Beber Fakta Annisa Pohan, Bikin Melongo

"Mestinya Refly itu taat hukum, apalagi pakar hukum tata negara," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, Jumat (19/2).

Muannas beranggapan begitu, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak permohonan pencabutan setiap kali diajukan untuk mencabut tuduhan pasal karet.

"Karena MK sendiri selalu menolak permohonan untuk mencabut tuduhan-tuduhan muatan pasal karet dalam UU ITE tiap kali diajukan," bebernya.

Muannas juga menegaskan, bahwa yang berhak menafsirkan UU itu adalah MK. Lantas dia menyindir Refly Harun yang sukses membangun kanal YouTube.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Mendadak Mencengangkan, Bikin Kaget

"MK yang berhak menilai soal tafsir UU, masa punya channel YouTube sehari 6 konten nggak mau ada aturan," ungkapnya.

Sebelumnya, Muannas juga sempat mengatakan bahwa Refly Harun merupakan terlapor kasus penghinaan.

"Refly Harun itu terlapor, ‘terseret’ dalam kasus penghinaan NU Sugik Nur. Jangan tanya dia soal UU ITE mesti gegeran responsnya," ujar Muannas Alaidid.

Sebelumnya, Refly Harun menyatakan bahwa UU ITE terlalu memberikan ruang lebar bagi penegak hukum untuk menafsirkannya dalam kanal YouTube Mata Najwa.

"Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya," jelas Refly Harun.

Hal tersebut akibat dari membedakan hasutan dan hinaan yang tidak jelas sehingga mudah menangkap orang.

"Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya," pungkas Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co