GenPI.co - Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, mengatakan jadwal Pilkada Serentak di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada tidak ada kaitannya dengan pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Pratikno, aat penyusunan hingga pengesahan UU Pilkada waktu itu Gibran masih jualan martabak.
BACA JUGA: Duet Jokowi dan Puan Maharani Top Banget
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi pengusaha, nggak ada kebayang (maju Pilpres)," ujar Pratikno saat ditemui di kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Bahkan, menurut Pratikno, mungkin Gibran juga tidak terbayang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 yang lalu, hingga akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Solo.
Karena itu, Pratikno menegaskan sikap pemerintah adalah menginginkan Pilkada Serentak digelar pada November 2024, sebagaimana yang diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua. Sekali lagi, sikap pemerintah didasarkan pada UU ini, sudah ditetapkan tahun 2016," tuturnya.
BACA JUGA: Titah Kapolri Listyo Sigit, Polisi Harus Murah Senyum
"Ketentuan pilkada serentak ya harus kita laksanakan," kata Pratikno (*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News