GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini meminta agar masyarakat lebih aktif menyampaikan kritikan bagi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Ahmad Fathul Bari meminta Jokowi membuktikan ucapannya dengan melakukan revisi terhadap UU ITE.
Menurut Fathul, makin kesini banyak sekali kasus yang justru mengarah kepada pembungkaman suara kritis dari publik.
BACA JUGA: PKS Singgung Bayaran Abu Janda Sebagai Buzzer, Wow Banget
"Menutup kemungkinan penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik publik, serta melakukan inisiatif untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal 'karet' dalam UU ITE," kata Fathul kepada wartawan, Senin (15/2)
Fathul juga mendorong inisiatif mayoritas parpol koalisi pemerintah dari unsur DPR untuk bersama-sama melakukan revisi.
Fathul menjelaskan, berdasarkan data SAFEnet tahun 2016-2020, tingkat penghukumannya cukup tinggi, yakni sebanyak 744 perkara (96,8 persen) dan pemenjaraannya sebanyak 676 perkara (88 persen).
"Banyak memakan korban dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis, dan pembela HAM, bahkan para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik," jelasnya.
Dia menambahkan, hal tersebut juga menjadi cerminan dari dua hasil rilis terkait Corruption Perception Index dari Transparency International dan Democracy Index dari Economist Intelligence Unit yang keduanya menunjukkan hasil menurun bagi Indonesia.
BACA JUGA: PKS Bersikukuh Revisi UU Pemilu Harus Jalan, Ternyata Karena...
"Keduanya sama-sama menyiratkan adanya kualitas demokrasi yang kurang baik karena suara kritis publik yang kurang didengarkan bahkan seolah dibungkam," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News