Mendadak Eks Penasihat KPK Beber Fakta 6 Laskar FPI, Mengejutkan

04 Februari 2021 07:50

GenPI.co - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Abdullah Hehamahua blak-blakan menilai peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) terlihat sangat sistematis dan terencana.

Dalam kanal YouTube Refly Harun, Abdullah Hehamahua membeber peristiwa tembak-menembak itu tidak logis. 

BACA JUGA: Pernyataan Munarman Eks FPI Bikin Melongo, Istana Pasti...

Sebab, mayoritas laskar FPI yang tewas berpendidikan dan berpenghasilan rendah, sehingga hampir tidak mungkin mampu membeli senjata.

Oleh sebab itu, Abdullah pun meminta pihak terkait untuk menunjukkan alat bukti, termasuk alat dan korban penembakan dari pihak kepolisian.

"Katakanlah misalnya mereka tidak punya senjata, tidak beli senjata. Pertanyaan saya adalah FPI beli senjata dari mana? Apa dari Pindad, apa dari Polisi? Atau dari pasar gelap?" tanya Abdullah Hehamahua, Selasa (2/2).

"Kalau dari pasar gelap yang bertanggung jawab siapa? Dalam NKRI itu yang bertanggung jawab terhadap keamanan adalah polisi," imbuhnya.

BACA JUGA: Analisis Pakar Hukum Top Bongkar Niat Jahat Bungkam Partainya SBY

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan.

"Saya setuju asas praduga tak bersalah, itu adalah kewenangan pengadilan. Tapi, kalau polisi konsekuen dengan asas praduga tak bersalah, kemudian dengan KUHAP, kenapa ditembak? Harus diproses," ungkapnya.

Abdullah juga membandingkan kasus tewasnya 6 laskar FPI ini dengan sistem hukum internasional.

Menurutnya, di dalam sistem hukum internasional, apabila seseorang sudah dijatuhi hukuman mati, dia akan ditanya permintaan terakhirnya.

Sementara dalam kasus tewasnya anggota laskar FPI ini, mereka tidak berstatus sebagai terdakwa, tersangka, maupun saksi. Namun, tetap ditembak setelah terjadinya perlawanan.

Terlebih, para aparat keamanan yang saat itu bertugas tidak mengenakan seragam dan mobil dinas.

"Mereka ini tidak pakai mobil dinas, tidak pakai seragam, sehingga siapa pun yang normal (bertanya), siapa yang mengejar itu? Maka kemudian saya berpikir ini penjahat. Kecuali mereka pakai seragam polisi, pakai mobil dinas. Tetapi ini tidak," jelas Abdullah Hehamahua.

Melihat hal itu, Abdullah menganggap bahwa asas praduga tak bersalah tidak diberlakukan kepada polisi. Sebab, seharusnya mereka tidak boleh ditembak, tidak boleh dibunuh.

TP3 juga menuntut agar otoritas terkait mengumumkan nama-nama pelanggar HAM terkait kasus tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co