GenPI.co - Aziz Yanuar mengomentari larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi atau mendukung dengan organisasi Terlarang dan/atau organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Larangan itu termaktub dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Begitu Bernas, PP Muhammadiyah Jadi Gembira
Aziz yang adalah mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) itu menganggap langkah pemerintah mengeluarkan surat tersebut sebagai sesuatu yang sangat menggelikan.
"Lucu, pemerintah takut sama rakyatnya," kata Aziz kepada GenPI.co, Minggu (31/1).
Menurutnya, surat larangan terhadap ASN tersebut juga menunjukkan pemerintah menyimpan rasa takut terhadap para mantan anggota FPI.
"Kenapa? Takut kalah pamor ya?," tambah Aziz Yanuar,
Dalam surat itu sendiri, FPI disebutkan sebagai salah satu ormas terlarang yang te;ah dicabut badan hukumnya.
Selain FPI,beberapa ormas terlarang yang disebutkan dalam surat edaran itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) , Jamaah Islamiyahdan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Lalu ada pula Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Gawat! Jika Mega dan JK Maju Pilpres 2024, Maka...
Sesuai isi surat, seluruh ASN tidak boleh mendukung atau berafiliasi dengannya.
"SE bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," demikian isi surat tersebut yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/1).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News