Komisi III DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim, Alasannya Mengejutkan!

31 Januari 2021 12:15

GenPI.co - Komisi III DPR hanya menyetujui pencalonan tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). 

Hal tersebut diumumkan dalam persetujuan akhir usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan ad hoc. 

Tiga calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR, antara lain Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, serta Sinintha Yuliansih Sibarani merupakan calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

BACA JUGADiduga Plagiasi, Calon Hakim Agung Triyono Bikin Geger DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menerangkan, tiga nama calon hakim ad hoc pada MA itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/1).

Sementara itu, Komisi III DPR RI menolak calon tunggal hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), yakni Triyono Martanto.

Sebelumnya, proses uji kelayakan dan kepatutan Triyono dihentikan oleh Komisi III DPR pada Rabu (27/1). 

BACA JUGAWaduh, Makalah Calon Hakim Agung Plagiat

Hal itu terjadi setelah Komisi III DPR menduga Triyono telah melakukan plagiat dalam makalah yang diserahkan ke Komisi III DPR sebagai materi uji kelayakan dan kepatutan.

"Oke kalau demikian patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Rabu (27/1).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co