GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat membeli tanah dengan uang korupsi.
Diketahui, Edhy Prabowo dkk menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan (ekspor benur) pada 2020 lalu.
BACA JUGA: Aliran Dana Korupsi Ekspor Benur Makin Rumit, KPK Panggil 2 Saksi
“Seorang pensiunan atas nama Makmun Saleh didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka Edhy,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).
Ali juga mengatakan bahwa saksi dicecar mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut.
“Uang tersebut diduga bersumber dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy,” ujar Ali.
KPK menjadwalkan ulang terhadap dua orang saksi, yakni seorang wiraswasta Viza Irfa Islami dan Karyawan swasta Yanni Kainama.
“KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Andreau Misanta Pribadi (AMP) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).
Menurut Ali, dari penggeledahan tersebut tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap izin ekspor benur.
Penyidik akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
BACA JUGA: Tak Ada yang Lolos, KPK Buka Lowongan Jubir Lagi
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisos dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News