GenPI.co - Pernyataan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menggelear. Mantan Panglima TNI itu tak akan menghadiri sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf, mengatakan ketidakhadiran Gatot dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.
BACA JUGA: Baru Dilantik Kapolri, Listyo Sigit Sudah Diprotes DPR
"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," ujar Gde Siriana dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu, adalah bisa dilihat dari beberap hal.
Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.
"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," katanya.
Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kasus ini tidak adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.
"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.
Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.
"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegas Gde Siriana.
BACA JUGA: Langkah KPK Tegas, Politikus PDIP Ihsan Yunus Tak Berkutik
Seperti diketahui, Gatot Nurmatyo dari awal sudah protes penangkapan dua aktivis koleganya, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News