Munarman Eks FPI Beber Fakta, Bikin Dunia Kaget, Jokowi Terdesak

24 Januari 2021 11:20

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman blak-blakan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan itu dilakukan karena dua kejadian tersebut dinilai sebagai pelanggaran HAM berat oleh aparat resmi negara. Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Makin Bikin Gemetaran, Jokowi Terdesak  

"Kami Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat melaporkan tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020 oleh aparat negara ke ICC," tegasnya kepada wartawan, Kamis (21/1).

Menurutnya, dalam laporan tersebut dilampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Tim Advokasi menilai, telah terjadi praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.

BACA JUGA: Nasib 4 Shio Berbalik Arah, Bakal Hoki Kembali ke Puncak Kejayaan

Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

"Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada ICC karena terbukti sistem hukum Indonesia tidak menghendaki dan tidak mampu memutus mata rantainya," tulis Tim Advokasi dalam laporan.

Tim Advokasi juga meminta agar ICC mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

"Kami memohon secara hukum kepada ICC untuk menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, dan pembunuhan," begitu isi terakhir laporan tersebut.

Sekadar informasi, tragedi 21-22 Mei adalah peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. 
Selain itu, dari 10 yang meninggal dunia, sembilan di antaranya tewas terkena peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.

Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. 

Dalam rekomendasinya, TPF Komnas HAM meminta pemerintah dan kepolisian untuk mengusut, mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.

Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada pelaku penembakan yang diadili dan dihukum.

Sedangkan, peristiwa 7 Desember 2020 adalah insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian di Tol Japek KM 49 dan 50.

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan rangkaian dari aksi pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya terhadap mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co