Ngeri! Mahfud MD Bicara Lantang, Mendadak Akan Memaksa 

21 Januari 2021 03:45

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendadak tegas mengatakan vaksinasi covid-19 wajib dilaksanakan oleh warga negara Indonesia.

Menurut Mahfud MD, sejak awal pemerintah berprinsip akan mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan rakyat. Sebab, menurutnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

BACA JUGA: Profesor Top Ini Minta Jatah Jadi Menteri, Istana Terkejut

Dalam diskusi virtual bertema Vaksinasi Covid-19, Hak atau Kewajiban, Mahfud MD menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya hak asasi itu tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.

"Anda boleh merasa tidak mau divaksinasi. Namun, kalau melanggar hak asasi orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, negara bisa memaksa," tegas Mahfud MD, Sabtu (16/1).

Mahfud MD mengaku program vaksinasi covid-19 masih menjadi kontroversi secara nasional. Namun, dia mengeklaim lebih banyak yang setuju untuk disuntik vaksin dari pada yang menolak.

BACA JUGA: Hokinya Melesat bak Meteor, 4 Shio Mendadak Bergelimang Uang

"Kalau yang menolak karena alasan ilmiah, wajar saja. Namun, ada sekelompok masyarakat menolak apa saja kebijakan pemerintah," beber Mahfud MD.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Profesor Edward Omar Syarif Hariej mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, vaksinasi covid-19 wajib bagi semua masyarakat Indonesia.

"Merujuk pada Pasal 9, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ayat pertama mengatakan setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan. Ayat kedua mempertegas bahwa setiap orang wajib ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dalam pasal 15 ayat 2 (a), salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan itu adalah vaksinasi," ujar Edward.

Edward menambahkan, secara normatif, orang yang menolak vaksin bisa dipidana. Namun, Edward menegaskan hukuman pidana itu tidak harus ditegakkan.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana saja," beber Edward.

Edward juga menegaskan, pemerintah tidak mau memenjarakan orang yang menolak disuntik vaksin covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau tenaga medis untuk melakukan sosialisasi.

"Karena itu, menjadi tugas tenaga medis untuk melakukan sosialisasi agar timbul kesadaran buat menerima vaksinasi," pungkas Edward Omar Syarif Hariej.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co