GenPI.co - Kasus penembakan 6 laskar FPI akhirnya tembus ke pengadilan internasional. Kasusnya kini sudah tercatat di International Criminal Court (ICC).
“Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman,Selasa (19/1/2021).
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus ini ke ICC lantaran merasa tak mendapatkan keadilan di Indonesia.
BACA JUGA: Untungnya Bikin Kaget Dunia, Takdir Zodiaknya Bikin Jantungan
Banyak kejanggalan yang dirasa aneh. Dan semuanya dianggap hanya menyudutkan FPI.
Sebelumnya, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah melukai mekanisme hukum. Temuan Komnas HAM dianggap tidak mampu mengungkap pelanggaran HAM berat.
BACA JUGA: Hoki Zodiaknya Bagus Banget, Hari Ini Doi Bisa Bikin Melongo
Itu sebabnya kasus ini kemudian dilaporkan ke ICC. Tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.
“Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News