GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang bernama Ferdy Yuman yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA: KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi
“Benar, tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka atas nama Ferdy Yuman, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” kata Ali, Minggu (10/1).
Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan membawa Ferdy Yuman ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali.
Diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
BACA JUGA: Waduh, Mendadak Risma Datang ke KPK, Kasus Bansos Lagi?
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News