Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim, Laporannya Jleb Banget

09 Januari 2021 16:05

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Itu terjadi setelah akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai konten asusila.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ikut mengamini. Dia mengonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan warga.

BACA JUGA: Hoki Zodiak Tak Pernah Habis, Untungnya Jadi Berlapis-lapis 

“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar ada laporan,” kata Kombes Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Dalam laporan warga, Fadli dituding melakukan tindak pidana asusila/ prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Dugaan tidakan itu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

BACA JUGA: Sialnya Datang Terus, Hari Ini Hoki Shionya Lagi Banyak Tergerus

Pada Jumat (8/1), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri.

Laporan dibuat lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten asusila.

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio.

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan anggota dewan. Itu yang mendasari dia untuk melaporkan Fadli ke polisi.

“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video asusila itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Besok, Sukses Bakal Menjemput Zodiak Aries, Gemini dan Leo 

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot masyarakat.

“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,” imbuh Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co