Kasus Edhy Prabowo Makin Panas, Kongkalikong Kelas Kakap

08 Januari 2021 21:25

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo dan Suharjito sebagai tersangka kasus suap benih lobster.

KPK kini tengah memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT), Kamis, (7/1/2021).

BACA JUGASaksi Kunci Tersangka Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku Menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, pembicaraan juga termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh  SJT kepada EP.

"Pemberian uang itu melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan izin dan pengiriman benih lobster di KKP," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi staf dari istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih dalam kasus penerima suap dalam izin ekspor benih lobster.

"Saksi Ainul Faqih dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM. Diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster," ujar Ali, Rabu (6/1/2021).

Ali mengatakan, uang yang ada di dalam rekening itu diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo pribadi.

Hasil suap dengan jumlah Rp 750 juta tersebut digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

BACA JUGADari Tahanan KPK, Edhy Prabowo Bilang Begini ke Menteri KKP Baru

Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co