Polisi Bakal Bikin FPI Ampun-Ampunan, Siap-Siap!

08 Januari 2021 09:40

GenPI.co - Polisi mendadak tegas menyampaikan akan menindak kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak terdaftar dengan cara membubarkannya. 

Hal itu juga berlaku terhadap kegiatan Front Persatuan Islam yang merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Januari Doanya Tembus Langit, Mendadak 4 Zodiak Bergelimang Uang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hal tersebut bisa dilakukan, karena Front Persatuan Islam tak punya dasar hukum lantaran tak terdaftar. 

Oleh sebab itu, pemerintah bisa membubarkan kegiatan ormas tersebut.

"Nanti jika tak punya dasar hukum karena tidak terdaftar, tentunya bisa menjadi alasan dari pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu," tegas Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Polisi Bikin Habib Rizieq Ampun-Ampunan, Ini Akibatnya

Menurutnya, Front Persatuan Islam harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku, sama seperti ormas lainnya.

"Kalau dia ingin diakui sebagai ormas, harus sesuai dengan undang-undang tentang keormasan," katanya.

Rusdi Hartono menekankan perlunya semua ormas, termasuk Front Persatuan Islam, mendaftar sesuai dengan aturan.

"Sebab, jika tidak mendaftarkan organisasinya, akan dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengacara Top Habib Rizieq Bongkar Fakta Ini, Polisi Terpojok

Sebelumnya, para petinggi FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai respons atas pelarangan kegiatannya oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020).

Salah seorang deklarator Front Persatuan Islam, Munarman, menyampaikan bahwa pengubahan nama itu merupakan ikhtiar melanjutkan perjuangan membela agama sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat negara itu dinilai melanggar konstitusi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co