Denny Siregar Bisa Bikin Fadli Zon Dipecat Gerindra, Ngeri!

05 Januari 2021 03:40

GenPI.co - Pengamat Media Sosial Denny Siregar blak-blakan meminta Partai Gerindra memecat Fadli Zon. 

Sebab, menurut Denny Siregar jika Gerindra mendukung Jokowi dalam menolak kelompok intoleran, seharusnya Fadli Zon ditindak oleh partainya karena terus-menerus bersuara mendukung Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: 4 Shio Ketiban Rezeki, Hokinya Bergelimang Uang Selama Januari

"Ah @Gerindra ngomong doang. Kalau memang dukung @jokowi tegas terhadap kelompok intoleran, mulai dong pecat @fadlizon yang selalu jadi jubir FPI. Kita tunggu tegasnya @prabowo, biar nggak diam-diam saja," tulis Denny Siregar dalam akun Twitter-nya @Dennysiregar7, Sabtu (2/1).

Denny pun mempertanyakan pendapat Rahayu Saraswati sebagai keponakan Prabowo Subianto, atas sikap Fadli Zon yang selama ini terus-menerus membela FPI.

"Pengin tahu pendapatnya mbak @RahayuSaraswati terhadap @fadlizon yang selalu membela FPI. Gimana mbak? Biar kita tahu ketegasan @gerindra," jelas Denny Siregar.

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai FPI merupakan organisasi kemanusiaan yang dianggap bermanfaat oleh masyarakat. Khususnya pada saat bencana alam.

BACA JUGA: Januari 4 Zodiak Ketiban Hoki, Banjir Rezeki Bakal Tiada Henti

"Organisasi ini, merupakan sebuah organisasi sosial kemanusiaan dan juga tentu saja dakwah. Selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat sangat bermanfaat, terutama ketika terjadi bencana kemanusiaan, bencana alam di berbagai tempat,"jelas Fadli Zon, Rabu (30/12).

Dalam kanal YouTube-nya, Fadli Zon juga mengingatkan bahwa FPI turut membantu saat bencana alam tsunami Aceh 2004. 

Kendati telah melakukan berbagai hal bermanfaat, kemudian FPi dinyatakan sebagai organisasi terlarang dengan alasan tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Salah satu yang paling monumental adalah ketika terjadi tsunami Aceh pada 2004. Sekarang organisasi ini kemudian dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang dengan alasan salah satunya adalah tidak mempunyai izin legal," ujarnya.

Menurut Fadli, perizinan legal ini kemudian tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, yaitu apa yang disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 
Diketahui, bahwa FPI sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu ada hambatan sehingga organisasi FPI ini tidak bisa memperpanjang SKT-nya. Pada akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mendaftar.

"Kita juga tahu bahwa konstitusi kita, UUD 1945 menjamin kebebasan untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasasn untuk berserikat, yaitu berogranisasi dan berkumpul. Ini adalah bagian dasar dari konstitusi kita terhadap hak-hak rakyat," kata Fadli Zon.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co