GenPI.co - Pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, di Jakarta, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Fadli Zon Ucapkan Selamat Atas Pembentukan FPI
Ia melanjutkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas merupakan kewenangan pemerintah.
Dalam SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga dijelaskan mengenai larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI (Front Pembela Islam).
Kendati demikian, Baidowi menghormati langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati,"ucapnya.
FPI sendiri pada Rabu (30/12) resmi dibubarkan. Adalah Menkopolhukam Mahfud MD yang menyampaikan pengumuman di kantor kementeriannya dan didampingi oleh 10 pejabat tinggi negara.
Namun di hari yang sama, para pentolan FPI kemudian membentuk ormas baaru yang bernama Front Pemersatu Islam. Ormas baru berlogo hijau itu juga disingkat FPI. (JPPN)
BACA JUGA: Sudah Seharusnya FPI Dibubarkan, Karena...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News