Nggak Ada Matinya! Habis FPI Terbitlah FPI

31 Desember 2020 11:55

GenPI.co - FPI seperti nggak ada matinya. Setelah dibubarkan, Rabu (30/12/2020), Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Habis FPI terbitlah FPI.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," kata Deklarator Front Persatuan Islam, Munarman, Kamis (31/12/2020).

BACA JUGA: Zodiak Terbaik! Di 2021 Semua Hoki Menyala Kepadanya

Dideklarasikannya FPI dengan hanya mengganti kalimat pembela dengan persatuan merupakan jawaban dari sikap pembubaran FPI. 

Isi pernyataan pers dari Front Persatuan Islam bisa disimak di bawah ini.

1. Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice.

Ini penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

2. Pembubaran organisasi masyarakat mau pun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom.

Pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

3. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

4. Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013.

Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

5. Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

BACA JUGA: Jenderal Kopassus Sangar Banget! Beking FPI Bisa Ciut Bacanya

6. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang.

Negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

7. Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam.

Ini untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Ada pun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

BACA JUGA: Petamburan Bak Afghanistan, Banyak Tentara dan Polisi

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co