GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai dengan koridor bernegara.
Pasalnya, FPI dianggap suka menciptakan keresahan di tengah masyarakat akibat tindakan intoleransi dalam beragama.
BACA JUGA: Pemerintah Larang FPI, Pengamat: Dukung, Tapi...
“Apa yang dilakukan oleh FPI itu bertentangan dengan nilai yang dianut oleh Indonesia sebagai negara dan bangsa. Mereka banyak melakukan tindakan intoleran,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mencontohkan bahwa tindakan sweeping dan keterkaitan FPI dengan terorisme.
Hal itu menurutnya merupakan tindakan intoleran yang dilakukan organisasi itu hingga hari ini.
“FPI memaksakan ajaran mereka ke orang yang memiliki ajaran yang berbeda dengan mereka, yang dianggap bertentangan begitu, jekasnya.
Tindakan pemaksaan seperti itu dalam konteks negara kita yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, Ngorang menilai bahwa tindakan FPI bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduknya untuk memeluk agama masing-masing.
“Jelas diatur tentang kebebasan beragama dan tiap penduduk harus menghormati itu,” ungkap dia.
BACA JUGA: Imbas Pembubaran FPI, Pemerintah Makin Kesusahan
Sebagaimana diberitakan, pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12) resmi membubarkan FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tiap kegiatan yang dilakukan atas nama organisasi tersebut kini dilarang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News