GenPI.co - Politikus Gerindra Habiburokhman langsung beraksi kebijkan pemerintah membubarkan ormas Front Pembelas Islam (FPI).
"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Pernyataan Alumni 212 Menggelegar Soal Kematian Laskar FPI
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.
Menurut dia, terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.
"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," ujarnya.
Anggota Komisi III itu sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi.
Namun dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: PKS Lebih Bagus Usung Anies Baswedan di Pilpres
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News