GenPI.co - Perseteruan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal memasuki babak baru.
Menurut rencana, sidang prapreadilan terhadap Habib Rizieq akan digelar pada 4 Januari 2021.
BACA JUGA: Habib Rizieq Makin Sangar, Munarman FPI Angkat Bendera Perang
Sebelumnya, FPI sudah mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat pengajuan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
FPI mengeklaim praperadilan tersebut merupakan upaya menegakkan keadilan.
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan.
Pihaknya pun sudah menyiapkan berbagai hal demi menghadapi sidang praperadilan.
"Insyaallah seratus persen. Insyaallah," kata Aziz, Sabtu (26/12).
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020.
BACA JUGA: Amien Rais Bongkar Fakta Maut, Jokowi dan Gibran Tersudut
Sebelum dimasukkan ke rutan, Habib Rizieq sempat diperiksa selama 13 jam.
Pria 55 tahun tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020. (mcr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News