GenPI.co - Tri Rismaharini (Risma) resmi dilantik sebagai Menteri sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Rabu (23/12).
Namun, pengangkatan Risma sebagai menteri memiliki problematika lantaran ia masih memangku jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Risma mundur dari salah satu jabatannya.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Pakar: Risma Wajib Tuntaskan Persoalan Bansos
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apa pun," katanya kepada wartawan, Rabu, (23/12)
Egi menjelaskan bahwa ada dua Undang-Undang (UU) yang diduga dilanggar Risma atas rangkap jabatannya.
UU pertama yang dilanggar ialah Pasal 76 huruf H UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada pasal tersebut memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Egi.
UU selanjutnya ialah Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
BACA JUGA: Pakar Bongkar Janji Risma untuk BLT Januari 2021, Begini Katanya
Egi menambahkan, bila merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," tukasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News