GenPI.co - Bareskrim Polri enggan terburu-buru memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa
Saat ini tokoh 55 tahun tersebut mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dijadwalkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (25/12).
Dia juga belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
"Nanti akan diinfokan," sambung Andi.
Di sisi lain, Habib Rizieq terus menyerukan pesan sangar meskipun dirinya ditahan.
Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan, Habib Rizieq meminta umat memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
"Alhamdulillah, beliau sehat. Pesan beliau terus berjuang untuk tegaknya keadilan," kata Munarman, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Munarman FPI Bongkar Skenario Jahat terhadap Habib Rizieq, Astaga
Dia menambahkan, Habib Rizieq mengisi waktu selama mendekam di rutan dengan berbagai kegiatan positif.
"Beliau banyak membaca, mulai Al-Qur'an, kitab, hadis, kitab fikih, dan melanjutkan penulisan tesis doktoral beliau," kata Munarman. (ast/cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News