GenPI.co - Situasi politik tanah air memang makin tak menentu, gesekan dipastikan akan terus terjadi di kalangan elite dan tokoh nasional hingga 2024 mendatang.
Terkini, isu mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di media sosial.
BACA JUGA: Ngeri! Skenario Jokowi dan Prabowo Bisa Bikin Dunia Tercengang
Wacana yang pernah mengemuka beberapa bulan lalu ini ramai diperbincangkan penghuni jagad media sosial Twitter. Tidak sedikit tokoh yang ikut mengomentari tentang isu tersebut.
Jika skenario politik itu terjadi, dipastikan akan membuat seluruh Indonesia tercengang. Bahkan, dunia pun pasti akan terkejut.
Namun, dalam politik tak ada yang mustahil. Skenario yang bisa saja diwujudkan tersebut, langsung mendapatkan respons dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
BACA JUGA: Besok 5 Zodiak Mulai Bergelimang Hoki dan Rezeki Akhir Tahun
Menurutnya, Terkait kondisi politik pada 2021 setelah Pilkada 2020. Dia berpendapat ada skenario politik yang membuat Joko Widodo dan Prabowo Subianto berduet.
Kondisi ini memungkinkan Jokowi menjabat sebagai presiden dalam tiga periode bersama Prabowo, tetapi harus dilakukan dahulu amandemen UUD 1945.
Selain itu, kondisi dinamika politik 2021 setelah Pemilu serentak juga dinilai aman karena tidak ada peristiwa politik besar. Menurut Qodari, kemungkinan di tahun 2021 akan ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada dan Pemilu oleh DPR RI.
Isu yang akan dibahas di antaranya terkait kemungkinan akan diadakan lagi pilkada tahun 2022 dan 2023.
"Khususnya oleh partai-partai menengah dan kecil, tapi menurut saya partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak," jelas M Qodari dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Kamis (17/12).
Menurut Qodari, penolakan tiga partai tersebut disebabkan mereka sudah memiliki rencana atau kesepakatan mengenai desain politik pada Pilpres 2024.
"Desain politiknya seperti apa, ada beberapa kemungkinan termasuk kemungkinan-kemungkinan yang ekstrem atau luar biasa," bebernya.
Pertama, kemungkinan Joko Widodo maju presiden untuk ketiga kalinya, tetapi kali ini dengan Prabowo Subianto sebagai Wakil Presidennya.
"Tentu saja hal ini memerlukan amandemen UU Dasar 1945," ungkapnya.
Kedua, lanjut Qodari, Prabowo maju sebagai calon Presiden dengan wakilnya berasal dari PDI Perjuangan.
"Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik sekaligus menghindari pemilu yang mengerikan seperti pada Pilpres sebelum-sebelumnya yang melahirkan dikotomi Cebong dan Kampret," terangnya.
Menanggapi munculnya kembali isu masa jabatan presiden tiga periode, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Jokowi.
Menurut dia, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden dua periode.
"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," jelas Fadjroel melalui akun Instagramnya, @fadjroeL, Minggu (20/12).
Wacana masa jabatan presiden tiga perode pernah berembus pada akhir tahun 2019 seiring dengan isu amendemen UUD 1946.
Ketika itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya terkait isu amendemen UUD 1945. Salah satunya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (2/12).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News