GenPI.co - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan pihaknya telah mengantongi calon kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis.
Namun, kata Poengky, Kompolnas akan mengumumkannya nama-nama calon kapolri setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Tantangan Kabaintelkam dalam Bursa Calon Kapolri
"Mohon maaf saya belum bisa menyampaikan nama-nama. Harus kami sampaikan kepada Presiden dulu. Mohon bersabar ya," kata Poengky di Jakarta, Sabtu (19/12).
Menurut Poengky, calon Kapolri yang diajukan oleh Kompolnas memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang baik.
"Saya belum tahu nantinya berapa nama yang akan kami sampaikan kepada Presiden. Tapi, yang jelas adalah yang memiliki prestasi, integritas dan track record terbaik," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU 2/2002, sambungnya, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU 2/2002," kata Poengky.
Poengky menjelaskan yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri.
Sedangkan, yang dimaksud jenjang karier, yakni pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
BACA JUGA: Pernyataan PA 212 Gempar soal Irjen Fadil Imran
"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon Kapolri," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News