GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembebasan Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab pada Senin lalu (7/12).
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa dirinya yakin Komnas HAM akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut.
BACA JUGA: IPW Endus 3 Pelanggaran SOP dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/12).
Edi juga mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum. Hal tersebut disampaikan Fadil jauh sebelum dipanggil Komnas HAM.
Kapolda juga yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, kata Edi.
"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya," kata Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.
"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.
BACA JUGA: Temuan Komnas HAM Ngeri, Otak Penembakan Laskar FPI Bisa Ciut
Komnas HAM sebelumnya juga sudah meminta keterangan Kapolda Fadil Imran, FPI, keluarga korban dan masyarakat.
Selan itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News