Babak Baru FPI vs Polisi, Makin Panas

14 Desember 2020 21:40

GenPI.co - Perseteruan FPI dan polisi memasuki babak baru. Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan.

Dia melakukan hal itu atas penetapan status tersangka oleh polisi dalam kasus kerumunan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

BACA JUGANama Habib Rizieq Muncul, Eks Anak Buah SBY: Ngeri, Luar Biasa

Alamsyah Hanafiah selaku pengacara Sobri Lubis mempertanyakan alat bukti sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan status tersangka.

Menurut Alamsyah, penetapan status tersangka harus memiliki dua alt bukti yang sah dan cukup.

"Sekarang yang kami pertanyakan, mana alat bukti yang sah dan cukup itu," tambah Alamsyah, Senin (14/12).

Dirinya juga menyinggung pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

Menurut dia, hingga saat ini kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata dari Habib Rizieq yang dinilai menghasut.

"Contohnya perkara Habib Rizieq pasal 160 itu menghasut orang supaya melakukan tindak pidana,” ujar Alamsyah.

BACA JUGAHabib Rizieq Ditahan, Ustaz Tengku Zulkarnain Beber Fakta, Telak

Dia menjelaskan, orang yang memberikan ceramah dalam Maulid Nabi Muhammad tidak bisa dianggap menghasut orang lain.

"Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut. Itu tidak bisa," kata Alamsyah. (mcr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co