GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengaku prihatin dengan kondisi negara Indonesia.
Sebab, menurut Din Syamsuddin pemerintah abai dalam menegakan hak-hak warga negara.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Nyali Habib Rizieq, Mengejutkan!
Dia juga menyoroti Pasal 28 J UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, ayat 2 yang berisi, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BACA JUGA: Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Itu Muncul Lagi
"Sekarang ini kita dalam kondisi demokrasi yang semu. Misalnya kita lihat pelaksanaan Pasal 28 J UUD 1945," tegas Din, Kamis (10/11).
Akibat dari tidak tegaknya HAM di Indonesia, maka nilai-nilai demokrasi mengalami kemunduran.
"Demokrasi yang terjadi bukan sekadar defisit demokrasi tapi kebangkrutan demokrasi," ujarnya.
BACA JUGA: Uang Ajaib Turun Akhir Tahun, Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok
Din juga mengatakan indikator selain di atas kertas dapat disaksikan dan alami betapa kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi terpasung di negeri ini.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu berpendapat, ketidakadilan di negeri ini terutama di bidang hukum menjadi akar permasalahan.
"Masalah di Indonesia yakni adanya ketidakadilan. Terutama dalam penegakan hukum. Inilah yang menjadi kendala dan masalah sehingga menghambat Indonesia untuk maju seperti cita-cita nasional dalam pembukaan UUD 45 yang disampaikan founding fathers," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News