Kuasa Hukum Habib Rizieq Bingung, Kok Polisi Begini?

13 Desember 2020 14:10

GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengaku bingung yang dipakai penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat klien mereka

Alamsyah Hanafiah, salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, pasal yang dipakai itu dianggap mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

BACA JUGA: Rizieq Pakai Rompi Orange & Tangan Diikat, Polisi Beber Alasannya

Bicara di depan wartawan pada Sabtu (13/12), Alamsyah menyoroti dugaan pelanggaran pasal 160 mengenai penghasutan yang dituduhkan polisi kepada Rizieq.

“Menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa,” ungkapnya. 

Selain itu, pengacara senior ini juga mempersoalkan pasal 216 mengenai kekarantinaan yang juga dipakai penyidik untuk menjerat Rizieq. ia mengangggap pasal itu juga tidak relavan.

“Kalau karantina ini, Habib belum pernah dikarantina,” kata Alamsyah.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman juga berkomentar mengenai tindakan polisi yang menyodori surat penangkapan saat pemeriksaan Habib Rizieq.

“Lucu saja, ditangkap tapi di kantor polisi,” katanya.

Ia juga menambahkan jika kedatangan Imam Besar FPI itu untuk menunjukan sifat kesatria dan sebagai warga negara yang taat hukum.

BACA JUGA: Jalani Masa Tahanan, Rizieq Ditempatkan di Sel ini

Habib Rizieq sendiri telah meringkuk di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan agar yang bersangkutan  tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses penyidikan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co