GenPI.co - Pasangan Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menghabiskan dana sekitar Rp 3,2 miliar untuk kegiatan kampanyenya.
Sementara itu, pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo atau Bajo hanya menghabiskan sekitar Rp 110 juta.
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Bongkar Masalah Ini, FPI Tersudut
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti mengatakan semua pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo telah melaporkan penggunaan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Artinya, tidak terjadi keterlambatan, karena ada sanksinya," tegas Nurul, Senin (7/12).
Jika terlambat menyampaikan dana kampanye, maka pasangan calon tersebut akan dibatalkan. Batas waktu untuk melaporkan dana kampanye adalah Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Bongkar Kasus Ini, Jokowi Makin Tersudut
Pasangan Gibran-Teguh menerima dana sebesar Rp 3.215.436.500 dan mengeluarkannya untuk kampanye sebanyak Rp 3.215.119.818.
Sedangkan, pasangan Bajo menerima Rp 153.475.000 dan mengeluarkan Rp 110.217.386.
Sementara itu, semua rekening dana kampanye (RKDK) telah ditutup 5 Desember 2020 atau hari terakhir kampanye.
"Syaratnya memang harus ditutup dan penutupan rekening harus dilaporkan," ujar Nurul.
Nurul mengaku pihaknya tidak bisa menyampaikan laporan terkait penggunaan serta sumber dana kampanye.
"Hari ini diserahkan ke KAP (kantor akuntan publik) dan akan dilakukan audit. Lalu, KPU Solo akan mengumumkan hasil auditnya," ungkapnya.
Pasangan Bajo menyerahkan laporan mendekati tenggat waktu, yaitu pukul 17.32 WIB. Sedangkan, pasangan Gibran-Teguh melaporkan pada pukul 12.04 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News