GenPI.co - Aktivis Papua Merdeka Benny Wenda melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jakarta, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Ngakak! Benny Wenda Bentuk Negara Papua Barat, Dia Presidennya
“Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.(3/12)
Menurut Mahfud, Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
"Negara Papua Barat itu apa?, " kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
Mantan Ketua MK itu lalu menjelaskan tiga syarat berdirinya suatu negara, yakni ada wilayah yang kuasai, ada pemerintah, dan rakyat.
“Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.
Syarat lainnya adalah adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.
Mahfud menyebut menyebut hanya ada sebuah negara yang mendukung yakni Vanuatu. Namun negara itu tak masuk ke organisasi nasional.
BACA JUGA: Bupati Bogor Bicara Soal Megamendung, Rizieq & FPI Makin Tersudut
Mahfud juga mengingatkan bahwa Papua telah melakukan referendum pada tahun 1969. Dalam proses tersebut, Papua telah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Ia juga mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News