GenPI.co - Permintaan maaf Habib Rizieq Shihab atas kerumunan orang banyak yang terjadi sejak kedatangannya tak lantas membuat Polda Metro Jaya melunak. Penyelidikan tetap jalan terus.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (2/12) di Jakarta.
BACA JUGA: Loyalis Rizieq Siap-siap, Mahfud MD Keluarkan Ancaman Mengerikan
Pasalnya, pentolan Front Pembela Islam itu dianggap melanggar sejumlah aturan; mulai dari pasal 93 UU No.06 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, hingga maklumat Kapolri soal kepatuhan pada masa pandemi Covid-19.
“Silakan minta maaf, tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran di Petamburan saat akad nikah anak MRS,” ucap Yusri kepada wartawan.
Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Jumat (27/11) untuk diperiksa pada Selasa (1/12) pagi pukul 10.00 WIB.
Namun Habib Rizieq sendiri tak memenuhi undangan pemeriksaan itu. Karena itu polisi kembali menjadwalkan untuk memeriksa dirinya Senin (7/12) mendatang.
Sebelumnya, Polda Jabar juga telah merencanakan pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran prokes di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Keterangan Direksi RS UMMI Dipegang Polisi, Rizieq Siap-siap
"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Sabtu (21/11) di Bandung.
Klarifikasi tersebut untuk menelusuri keterkaitan Habib Rizieq dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung. Apakah dirinya bagian dari panitia atai hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News