GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kartu ATM atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo yang menampung dana kasus yang menjerat menteri asal politkus Gerindra itu.
"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Mengejutkan Isi Rekening Edhy Prabowo, Ternyata
Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi. ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan sang menteri untuk membeli barang mewah mewah.
"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," tambah Karyoto.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.
Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
BACA JUGA: Polisi Sebut Habib Rizieq Berpotensi Dijadikan Tersangka
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News