GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan pasukan untuk mencopot baliho Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Refly, negara ini dibagi menjadi unit-unit kelembagaan yang memiliki tugas masing-masing,
BACA JUGA: Pangdam Jaya Dibongkar Rocky Gerung, Jokowi Makin Puyeng
"Jadi sejak reformasi sudah sepakat untuk menghilangkan dwifungsi ABRI sekarang TNI, jadi ABRI atau sekarang TNI tidak ikutan politik, nah memang apa urusannya dengan copot mencopot spanduk baliho Habib Rizieq ini?" beber Refly, Sabtu (21/11).
Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengakui bahwa ada pro kontra dalam baliho yang dipasang oleh FPI.
Akan tetapi, menurut Refly pencopotan baliho tersebut merupakan kewenangan pemerintah lokal atau pemerintah daerah.
BACA JUGA: Habib Rizieq Guncang Negara, Analisis Jusuf Kalla Ngeri
Jika lokasinya di Jakarta, maka seharusnya Pemda DKI Jakarta yang mengurusnya.
"Tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (menurunkan baliho). Itu adalah urusan Satpol PP, urusan keamanan, apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah, kenapa begitu?" ungkap Refly.
Menurutnya, pembubaran ormas seperti FPI sudah tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum, harus dengan prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: Nggak Nyangka, 4 Zodiak Bisa Jadi Orang Kaya Baru Akhir November
Refly menjelaskan, apabila organisasi tersebut terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kalau dia terdaftar tapi juga tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia adalah organisasi terlarang maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," beber Refly.
Selain itu, menurut Refly untuk menjalankan peran kritisnya, ormas tetap harus mengikuti hukum yang berlaku, tidak membuat kegaduhan, apalagi menggunakan kekerasan.
"Society seperti FPI harus taat hukum tidak boleh melanggar hukum, boleh menjalankan peran kritisnya untuk mengkritik Pemerintahan Jokowi karena itu konstitusional tetapi yang jelas tidak boleh membuat kegaduhan," jelas Refly.
"Tidak boleh menjadi kelompok-kelompok yang melanggar hukum apalagi kelompok yang mengajarkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya, tidak boleh karena mereka adalah organisasi sipil bukan penegak hukum," tambah Refly Harun.
Kini perlahan dalang yang memerintahkan Pangdam Jaya mulai terkuak. Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya.
Kapuspen TNI mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Mayjen Riad tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," jelas Mayjen Achmad Riad, di Kodam Jaya, Senin (23/11).
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News