GenPI.co - Pilkada serentak sudah di depan mata. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sebelum mengikuti pesta demokrasi ini, ada baiknya memastikan bahwa nama kalian sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: KPK: Jangan Coba Main-Main dengan Dana Bansos di Pilkada!
Kalian dapat mengakses laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, untuk mengecek nama kalian serta keluarga dan kerabat.
Laman ini dapat diakses melalui berbagai macam perangkat digital, mulai komputer, laptop, hingga telepon genggam.
Caranya cukup mudah, kalian tinggal memasukkan kabupaten/kota domisili beserta 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika kalian tidak hafal NIK, kalian dapat menggunakan opsi memasukkan nama lengkap serta tanggal lahir.
Setelah menekan tombol “Pencarian”, kalian akan langsung mendapatkan hasil apakah nama yang dimasukkan terdaftar atau tidak dalam DPT.
Apabila nama kalian tidak ada dalam DPT, akan keluar tulisan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
BACA JUGA: Gawat, Publik Tak Antusias dengan Pilkada Karena Banyak Faktor
Kalian dapat langsung menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat anda memilih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kecamatan, atau di KPU Kabupaten/Kota.
Cara lainnya adalah kalian dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat pada 9 Desember, lalu meminta petugas TPS untuk mencatat kalian dalam ‘daftar pemilih tambahan’.
Pilkada 2020 mendatang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten secara serentak.
Warga negara Indonesia (WNI) yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah pernah menikah.
Foto: SS laman KPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News