Politikus PDIP Laporkan Kasus Habib Rizieq, Ngeri!

13 November 2020 05:30

GenPI.co - Kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali diungkit.

Pasalnya, Habib Rizieq sebelum meninggalkan Indonesia beberapa tahun lalu sudah menjadi tersangka dari beberapa kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian.

BACA JUGA: Takdirnya Kaya Raya, Keberuntungan 4 Zodiak ini Tingkat Dewa

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan meyakini, kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Habib Rizieq.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu (11/11).

"Kalau masalah hukumnya, itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana," tambahnya.

BACA JUGA: Ternyata Donald Trump Kalah Akibat Hal Konyol Ini

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa DPR atau pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus hukum Habib Rizieq agar pihak pihak kepolisian melanjutkan kasusnya.

Arteria juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

Sementara itu, Politikus PDIP lainnya, Henry Yosodiningrat juga meminta polisi melanjutkan kembali proses hukum terhadap akun Instagram habib.rizieq terkait dugaan fitnah dalam isu komunisme pada 2017 lalu.

BACA JUGA: Ingin Otak Anak Cerdas? Berikan 7 Makanan Ajaib Ini

Henry mengaku bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baiknya sendiri. 

"Betul (untuk membuka kembali penyelidikan), khususnya terkait laporan polisi saya kepada dia atas pencemaran nama saya bukan orang lain," ungkap Henry kepada wartawan, Rabu (11/11).

Henry mengaku akan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu untuk membahas kelanjutan laporannya tersebut.

Ia juga menilai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia merupakan peluang untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

"Sekarang dia sudah balik, kemarin sudah datang saya minta polisi untuk menindaklanjuti," tegas Henry.

Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari. 

Kedua akun itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam," beber Henry.

Akun habib.rizieq diketahui mengunggah foto Henry dengan tulisan "Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini?"

Sedangkan di akun Satu Channel, menggunggah gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki, dan sejumlah politikus PDIP. 

Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co