GenPI.co - Kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuat Ketua Eksekutif Nasional BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan berkomentar.
Chandra menyatakan sebagai warga negara, Habib Rizieq Shihab punya hak untuk pulang ke Tanah Air dari Indonesia.
BACA JUGA: Ngeri! Bekas Anak Buah SBY Bongkar Ini, Jokowi Bakal Susah
Pernyataan Chandra juga sebagai tanggapan sejumlah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait rencana kepulangan Habib Rizieq itu dari Arab Saudi.
Sebelumnya, Mahfud menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia karena akan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi akibat overstay.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, persoalan itu merupakan urusan Habib Rizieq dengan Arab Saudi.
BACA JUGA: Mendadak Fahri Hamzah Bongkar Fakta Mengejutkan, Bikin Melongo!
Pemerintah, katanya, hanya sekadar mengetahui HRS tersendat pulang ke Tanah Air.
"HRS memiliki hak untuk pulang, hak hidup yang layak di negaranya sendiri," kata Chandra pada jpnn.com, Minggu (8/11).
Namun, menurut Chandra, sebagai seorang warga negara, Habib Rizieq juga berhak mendapat perlindungan dari negara.
BACA JUGA: Manuver Fadli Zon Bikin Ngeri Istana, Refly Harun Bongkar Ini
"Dan negara wajib memberikan perlindungan kepada siapa pun termasuk HRS. Hal ini yang telah diamanahkan oleh konstitusi," tegasnya.
Chandra juga menilai berbagai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam merespons rencana kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air kurang tepat. Selain itu, ucapan Mahfud MD juga terkesan kurang mengayomi.
"Menggunakan kalimat atau bahasa kasar dan atau menunjukkan kekuasaan atau kewenangan kepada rakyat adalah tidak tepat dan tidak apple to apple," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News