GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pengangkatan beberapa komisaris di perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Refly Harun mengatakan dalam era good goverment dan clean goverment, tak boleh ada kebijakan yang semena-mena, meskipun itu perintah dari kepala negara itu sendiri.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Erick Thohir Berbahaya
Meskipun Presiden memiliki Hak Prerogatif tetapi itu dibatasi dengan kewajian moral, moral obligation untuk merekrut yang terbaik.
Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan, kalau bicara hak prerogatif, misalnya dalam hal merekrut menteri.
"Tapi bagaimana dengan pengurus BUMN? Nah, masalahnya beda, pengurus BUMN itu kalau bicara good corporate government, dia ditentukan oleh yang namanya pemegang saham," ujarnya dalam video Youtube pribadinya, Selasa (3/11).
Refly menjelaskan bahwa BUMN itu badan usaha milik negara bukan milik pemerintah, jadi hanya rapat umum pemegang saham yang bisa menunjuk atau menentukan siapa yang menjadi komisaris atau menjadi direksi.
"Lalu bagaimana peran presiden dan lain sebagainya? peran presiden adalah pemasok, tetapi karena presiden dibantu oleh menteri BUMN, dan menteri BUMN itu adalah pemegang saham, ya bisa saja presiden memerintahkan si A, si B, atau si C," ucapnya.
Akan tetapi, dia melanjutkan, tetap saja yang namanya good goverment dan clean goverment membatasi seseorang melaksanakan kewenangannya dengan cara yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang baik.
BACA JUGA: PKS Sindir Istana, Masa Barang Cacat Kasih ke Rakyat
Sebagai contoh, Refly mengungkapkan, orang yang dititipkan sebagai komisaris memenuhi syarat atau tidak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News