GenPI.co - Politikus PKS Bukhori Yusuf, mengatakan keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah.
“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk ke mana?” tegas Bukhori lewat keterangan persnya, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.
Menurutnya penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” sindirnya.
Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal.
“Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat," tandasnya.
"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Keras, Presiden Jokowi Tegur 2 Menteri Ini
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang Undang Cipta Kerja. Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News