GenPI.co - Serikat buruh dan pekerja mendadak meralat waktu demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika UU Cipta Kerja ditandatangani presiden maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi.
BACA JUGA: Omongan Fadli Zon Pedas Banget, Bikin Panas Istana
Ancaman demo besar-besaran ini rencananya diubah dari tanggal 1 November menjadi 2 November 2020.
Gerakan serentak nasional ini akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (26/10).
BACA JUGA: Dewi Fortuna Bikin 6 Shio Miliki Hoki dan Rezeki Tak Bertepi
KSPI memperkirakan, Jokowi akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Karena itu, serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020 untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu.
"Aksi nasional buruh pada 2 November dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.
BACA JUGA: Zodiak Ini Tak Percaya, Bisa Sukses dan Kaya Mendadak
Selanjutnya, KSPI juga berencana melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh.
Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja, dalam aksi pada 9-10 November 2020 buruh juga meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News