GenPI.co - Setelah lama tak terdengar, kini kembali mencuat berbagai kasus hukum yang menyeret orang-orang yang dianggap kritis terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah hebohnya aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satunya adalah mencuatnya kembali laporan tentang Tokoh Reformasi Amien Rais.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan dari Istana Soal Pengesahan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai Setan.
Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
BACA JUGA: Punya Otak Encer, 4 Zodiak Ini Bakal Jadi Magnet Uang
Dalam kasus tersebut, Amien Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang sudah bergulir lebih dari dua tahun tersebut, ternyata tak pernah memeriksa Amien Rais sebagai terlapor dalam kasus ujaran kebencian.
Anehnya, saat Amien Rais getol mengkritik pemerintahan Jokowi, kasus tersebut kembali diungkit.
BACA JUGA: Takdir 5 Zodiak Cerdas, Auranya Bisa Bikin Orang Lain Bergetar
Terkait hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta beralasan, polisi masih mendalami laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut Partai Tuhan dan Partai Setan.
"Itu masih kami coba dalami," jelas Adi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Meski begitu, Adi juga tak bisa menerangkan, saat disinggung kapan Amien Rais akan diminta keterangan dalam kasus tersebut.
Dia hanya menyampaikan, polisi masih berupaya untuk menelusuri apakah ada atau tidak unsur tindak pidana terkait pernyataan Amien Rais, yang dituduh sebagai bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Ya kami masih menerima laporan tersebut, kami coba dalami lagi," katanya.
Sebelumnya, Amien Rais meminta masyarakat untuk mengenang Presiden Jokowi sebagai pencetus Undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya, penjajahan asing di Indonesia sempurna setelah adanya Omnibus Law.
"Jangan pernah dilupakan, Pemrakarsa Omnibus law Indonesia, itu adalah Pak Jokowi sendiri," ujar Amien Rais dalam sebuah video, Minggu (11/10).
Sedangkan DPR RI sendiri, kata Amien, hanya sebagai penanggung jawab kedua setelah Presiden Jokowi. Peran lembaga negara itu sebatas tukang stempel yang diinginkan eksekutif.
"(DPR) adalah penanggung jawab yang kedua," kata Amien.
Mantan ketua MPR itu menyebut bahwa Omnibus Law sudah disampaikan oleh Jokowi saat dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2019.
"Lagu miris Omnibus law itu dinyanyikan Pak Jokowi sendiri ketika pelantikannya pada 20 Oktober tahun 2019 yang lalu, setahun yang lalu," pungkas Amien Rais.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News