GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi kediaman Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Ternyata kedatangan tim penyidik Bareskrim Polri tersebut untuk melakukan penangkapam pada Komite Eksekutif KAMI tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan dari Istana Soal Pengesahan UU Cipta Kerja
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yani, menurutnya polisi mencoba untuk melakukan penangkapan dirinya pada Senin (19/10).
Yani menyatakan pada pukul 19.15 WIB sekitar 25 personel tim Bareskrim memasuki semua ruangan yang ada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta.
"Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya," ungkap Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Punya Otak Encer, 4 Zodiak Ini Bakal Jadi Magnet Uang
Saat proses penangkapan tersebut, Ahmad Yani mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya dan menolak surat penangkapan tersebut yang disodorkan tim Bareskrim.
"Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu.
Ketua tim penangkapan tersebut lantas menunjukkan salah satu sikap resmi KAMI di YouTube yang dibuat Deklarator KAMI, Anton Permana.
"Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tangani dan disebarkan secara luas," jelasnya.
BACA JUGA: Takdir 5 Zodiak Cerdas, Auranya Bisa Bikin Orang Lain Bergetar
Yani mengatakan rencana penangkapan dirinya merupakan pengembangan perkara terdakwa Anton yang diketahui, hasil pemeriksaannya baru ditanda tangani sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapannya.
Yani juga mengatakan, bahwa seharusnya dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Bareskrim kemudian sepakat untuk saling koordinasi pada Selasa (20/10).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui penyidik Bareskrim mendatangi Yani untuk mengetahui pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyeret sejumlah petinggi KAMI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News